UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. Badan Usaha; d. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau e. perguruan tinggi.
