UU
KEINSINYURAN
Pasal 9
BAB 5 — PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) disingkat dengan ”Ir.” dan
dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya.
(2) Gelar . . .
(2) Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII.
