UU
KEINSINYURAN
Pasal 8
BAB 5 — PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh
perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri dengan mengikuti standar Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Seseorang yang telah memenuhi standar Program
Profesi Insinyur, baik melalui program profesi maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi
Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
