UU
KEINSINYURAN
Pasal 7
BAB 5 — PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang
harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
(2) Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi
Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sarjana . . .
sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
(3) Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan
melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
