UU
KEINSINYURAN
Pasal 6
BAB 4 — STANDAR KEINSINYURAN
(1) Untuk menjamin mutu kompetensi dan
profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas:
standar layanan Insinyur;
standar kompetensi Insinyur; dan
standar Program Profesi Insinyur.
(2) Standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri
yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII.
(3) Standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan
Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran.
(4) Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh
Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia.
