Pasal 5
BAB 3 — CAKUPAN KEINSINYURAN
(1) Keinsinyuran mencakup disiplin teknik:
kebumian dan energi;
rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
industri;
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
pertanian dan hasil pertanian;
teknologi kelautan dan perkapalan; dan
aeronotika dan astronotika.
(2) Keinsinyuran mencakup bidang:
pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin
teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
