UU
KEINSINYURAN
Pasal 10
BAB 6 — REGISTRASI INSINYUR
(1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik
Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PII.
