Pasal 46
BAB 12 — PEMBINAAN KEINSINYURAN
Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dilaksanakan dengan:
- menetapkan . . .
menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi Dewan Insinyur Indonesia;
melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;
mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;
mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran;
melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan
melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.
