UU
KEINSINYURAN
Pasal 47
BAB 12 — PEMBINAAN KEINSINYURAN
(1) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran.
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat memenuhi syarat pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur.
(3) PII . . .
(3) PII membina anggotanya untuk menerapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
