UU
KEINSINYURAN
Pasal 45
BAB 12 — PEMBINAAN KEINSINYURAN
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan
Keinsinyuran.
(2) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.
