UU
KEINSINYURAN
Pasal 40
BAB 11 — PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(1) Untuk menegakkan kode etik Insinyur, PII
membentuk majelis kehormatan etik.
(2) Struktur, fungsi, dan tugas majelis kehormatan etik
diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.
