UU
KEINSINYURAN
Pasal 41
BAB 11 — PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur
dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi.
(2) Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh PII.
(3) Seseorang yang akan menjadi Insinyur wajib
menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik Insinyur.
