Pasal 39
BAB 11 — PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PII mempunyai wewenang:
menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;
menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi;
menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran;
menjatuhkan . . .
menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik Insinyur;
memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan
melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional.
