UU
KEINSINYURAN
Pasal 38
BAB 11 — PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PII mempunyai tugas:
melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar;
melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;
melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur;
melaksanakan registrasi Insinyur;
menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik Insinyur;
menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional; dan
memberikan advokasi bagi Insinyur.
