UU
KEINSINYURAN
Pasal 33
BAB 10 — DEWAN INSINYUR INDONESIA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Dewan Insinyur Indonesia mempunyai
wewenang:
mengesahkan sistem registrasi Insinyur;
mengesahkan sistem Uji Kompetensi;
melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik Insinyur; dan
membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.
