UU
KEINSINYURAN
Pasal 32
BAB 10 — DEWAN INSINYUR INDONESIA
Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas:
menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur;
mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;
menetapkan standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII;
menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi;
menetapkan standar kompetensi Insinyur;
melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
