UU
KEINSINYURAN
Pasal 34
BAB 10 — DEWAN INSINYUR INDONESIA
(1) Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Insinyur Indonesia dapat membiayai tugasnya
yang dilaksanakan oleh PII.
