UU
KEINSINYURAN
Pasal 27
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengikuti . . .
mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran
