UU
KEINSINYURAN
Pasal 26
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak:
- mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja;
- mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
- memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
- menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
- menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
- melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
