Pasal 25
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN
Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
melaksanakan . . .
- melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
- melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran
