UU
KEINSINYURAN
Pasal 24
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN
Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
memperoleh . . .
memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
