UU
KEINSINYURAN
Pasal 23
BAB 8 — PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:
- memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan
- mengembangkan . . .
- mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
(2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.
(3) Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan
syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(5) PII melakukan pemantauan dan penilaian atas
pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Insinyur
