UU
KEINSINYURAN
Pasal 28
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
