Pasal 18
BAB 7 — INSINYUR ASING
(1) Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik
Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Insinyur . . .
(2) Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran
di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
(4) Dalam hal Insinyur Asing tidak memiliki surat tanda
registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Insinyur Asing harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
