UU
KEINSINYURAN
Pasal 17
BAB 6 — REGISTRASI INSINYUR
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
