UU
KEINSINYURAN
Pasal 16
BAB 6 — REGISTRASI INSINYUR
(1) Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat
Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
denda;
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan/atau
pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
