UU
KEINSINYURAN
Pasal 15
BAB 6 — REGISTRASI INSINYUR
(1) Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran
tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
peringatan tertulis; dan/atau
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
(3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
