UU
KEINSINYURAN
Pasal 14
BAB 6 — REGISTRASI INSINYUR
Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena:
habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang;
permintaan yang bersangkutan;
meninggalnya yang bersangkutan; atau
pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
