UU
KEINSINYURAN
Pasal 19
BAB 7 — INSINYUR ASING
(1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur Indonesia.
