UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 9
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
- kategori tindak pidana;
- umur Anak;
- hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
- dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
(2) Kesepakatan . . .
(2) Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan
korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
- tindak pidana yang berupa pelanggaran;
- tindak pidana ringan;
- tindak pidana tanpa korban; atau
- nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
