UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 10
(1) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak
pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik
bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(2) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
- pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
- rehabilitasi medis dan psikososial;
- penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
- keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
- pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
