UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 8
(1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan
melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
(3) Proses Diversi wajib memperhatikan:
- kepentingan korban;
- kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
- penghindaran stigma negatif;
- penghindaran pembalasan;
- keharmonisan masyarakat; dan
- kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
