UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 7
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
