UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 6
Diversi bertujuan:
- mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
- menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
- menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
- mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
