UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan
pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
- persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
- pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
DIVERSI
