UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
- mendapat pengurangan masa pidana;
- memperoleh asimilasi;
- memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
- memperoleh pembebasan bersyarat;
- memperoleh cuti menjelang bebas;
- memperoleh cuti bersyarat; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak . . .
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
