UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
dipisahkan . . .
- dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
- melakukan kegiatan rekreasional;
- bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
- tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
- tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
- memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
- tidak dipublikasikan identitasnya;
- memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
- memperoleh advokasi sosial;
- memperoleh kehidupan pribadi;
- memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
- memperoleh pendidikan;
- memperoleh pelayananan kesehatan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
