UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
- pelindungan;
- keadilan;
- nondiskriminasi;
- kepentingan terbaik bagi Anak;
- penghargaan terhadap pendapat Anak;
- kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
- pembinaan dan pembimbingan Anak;
- proporsional;
- perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
- penghindaran pembalasan.
