UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 84
BAB 6 — PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,
(1) Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LPAS . . .
(3) LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan
keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian
kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
