UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 85
BAB 6 — PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,
(1) Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di
LPKA.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan
keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian
kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
