UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 83
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang
dilakukan untuk kepentingan Anak yang bersangkutan.
(2) Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan
untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang bersangkutan.
