UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 82
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak
meliputi:
pengembalian kepada orang tua/Wali;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di rumah sakit jiwa;
perawatan di LPKS;
kewajiban . . .
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
