UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 79
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam
hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan
terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku
terhadap Anak.
(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP
berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
