UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 80
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di
tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
(2) Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan
apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat.
(3) Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Anak . . .
(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari
lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
