UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 78
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga
yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak.
(2) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
