UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 77
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
