UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 76
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana
yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.
(2) Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian
kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya.
(3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan
paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.
