UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 75
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa
keharusan:
- mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina;
- mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
- mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(2) Jika . . .
(2) Jika selama pembinaan anak melanggar syarat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada
hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan.
