UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 74
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 1, lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusannya.
