Pasal 73
BAB 5 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim
dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3) Syarat . . .
(3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
(4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
(5) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama
daripada masa pidana dengan syarat umum.
(6) Jangka waktu masa pidana dengan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7) Selama menjalani masa pidana dengan syarat,
Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan.
(8) Selama Anak menjalani pidana dengan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
